GridPop.ID - Pria berinisial (SH) di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan ini tega aniaya istrinya.
Bahkan, pria ini menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
Dirinya gelap mata saat berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kejadian bermula ketika pada Sabtu (7/3/2020) malam SH pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Saat itu ia mendapati anak perempuannya mengenakan celana yang dianggap terlalu pendek.
SH yang merasa kesal membangunkan istrinya, EMH (46) yang sudah terlelap.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada saat itu pelaku membangunkan istrinya untuk menegur anaknya yang bercelana pendek," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah dikutip dari Kompas.com.
EMH akhirnya terbangun. Namun, anak perempuannya meminta agar EMH tidak menggubris ayahnya yang saat itu sedang dalam keadaan mabuk.
Setelahnya, SH justru emosi dan langsung menganiaya istrinya yang masih berada di tempat tidur.
Ketika itu, SH mengambil galon berisi air dan langsung menyiramkan ke tubuh istrinya yang masih berada di tempat tidur.
Tak berhenti di situ, SH lantas melempar galon tersebut ke istrinya.
Galon yang sudah kosong itu pun mengenai kepala istrinya.
"Saat emosi, pelaku menyiram istrinya air galon. Setelah isinya habis pelaku kemudian melemparkannya ke istrinya dan mengenai kepalanya," kata Uskiansyah.
Perlakuan kasar SH kepada istrinya terus berlanjut. Setelah melempar galon, SH mengambil raket dan figura foto.
SH pun kembali menganiaya istrinya menggunakan raket dan figura foto.
Korban tersungkur
EMH yang tak berdaya akhirnya tersungkur di dekat tempat tidur dalam keadaan sujud sambil memegang dadanya.
"Korban sempat bilang ke suaminya dadanya sakit, sedangkan suaminya langsung keluar rumah," terangnya
Sementara itu tetangga yang mendengar ribut-ribut mengampiri rumah korban.
Saat itu, EMH sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.
EMH pun segera dibawa ke rumah sakit. Nahas setibanya di rumhagh sakit nyawa EMH tak tertolong.
Perawat menyatakan jika korban meninggal dunia.
Selanjutnya tetangga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Timur.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," tandasnya.
SH diamankan polisi di lokasi tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar