Didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol ”Boy” dari OC Kaligis & Associates, dan pengacara keluarga, Yuri Darmas, Daisy mendatangi Direktorat Perlindungan WNI di gedung Departemen Luar Negeri, Jumat (24/4) pagi.
Siangnya, Daisy menemui M Ridha Saleh, Wakil Ketua/Bidang Internal Komnas HAM.
”Kami membawa bukti telah terjadi tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap Manohara sebagai warga negara Indonesia yang ada di Malaysia,” ujar Boy.
Di lain pihak, Ridha menyatakan pihaknya telah meminta dukungan Komnas HAM di Malaysia dan berkirim surat ke kementerian luar negeri di Kuala Lumpur.
Untuk menanyakan tiga hal, yakni pengaduan tindak kekerasan, pelecehan warga negara, dan pencekalan yang tidak beralasan.
Kepada kedua instansi tersebut, Boy menunjukkan bukti rekaman suara Mano saat menelepon ibunya, fotokopian surat keterangan dokter Naek L Tobing, dan fotokopi surat Mano buat Tengku Fakhry.
Berkas-berkas tersebut dibuat saat Mano kabur ke Indonesia, antara Oktober 2008-Februari 2009. Dalam surat keterangan pemeriksaannya, akhir Februari 2009, dr Naek L Tobing mengungkapkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Tengku Fakhry terhadap Mano.
Demikian pernyataan dr Naek: ”Bahwa Nyonya Manohara, berusia 17 tahun mengeluh diperlakukan dengan kekerasan oleh suami, misalnya dipaksa coitus (berhubungan seks) sewaktu haid. Akibatnya dia sedih dan bingung.”
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar