Selain membunuh SU, pelaku juga berencana membunuh pacar korban.
Menurut Agung, sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah memaksa korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak dan melakukan perlawanan.
Hal itulah yang menjadi alasan pelaku nekat menyetubuhi mayat wanita yang dulunya pernah ia lamar.
"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki," katanya.
Sementara atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," tandas Agung.
(*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar