GridPop.ID - Tak kuasa tahan tangis, Sutinah (35 tahun) divonis 12 tahun penjara.
Hal ini lantaran dirinya tega membunuh bayi yang baru saja di lahirkannya.
Atas perbuatannya tersebut Sutinah harus bertangung jawab dengan kurungan penjara.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar JPU membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).
Seperti diketahui, Sutinah merupakan ibu yang tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.
Sebab bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat Sutinah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan tempatnya bekerja yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.
Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata dihadapan hakim.
Tangis Sutinah semakin tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan sikap dalam menanggapi tuntutan JPU.
Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.
Ia yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.
Atas tuntutan terhadap Sutinah, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.
"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.
Dikatakan Romaita, bayi yang dilahirkan Sutinah merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini menghilang.
Merasa malu dengan keadaan itu, Sutinah berniat untuk membawa bayinya tersebut ke panti asuhan.
Untuk itu ia mencari cara agar keberadaan bayi tersebut tidak diketahui orang lain di rumah tempatnya bekerja.
"Dalam persidangan juga diakuinya. Dia berniat menyembunyikan dulu bayi yang baru dilahirkannya."
"Setelah situasi dirasa aman, dia berencana untuk membawa bayinya ke panti asuhan. Tapi ternyata keburu ketahuan temannya dan setelah dibawa ke rumah Sakit, bayi tersebut meninggal," papar Romaita.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Palembang, kasus ini bermula setelah terdakwa melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi.
Setelah kejadian itu wajah terdakwa terlihat pucat.
Melihat keadaan itu, terdakwa diajak majikannya untuk berobat.
Terdakwa pun menerima ajakan tersebut setelah menganggap semua kondisi dirasa aman.
Sebab sebelumnya ia telah membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kantong plastik dan dimasukkan ke mesin cuci.
Namun disaat bersamaan, salah seorang rekannya mencari KTP milik terdakwa untuk keperluan berobat.
Saksi tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci.
Disitulah terdengar suara rintihan bayi di dalam mesin cuci.
Saksi tersebut langsung melaporkan apa yang ia dengar ke majikannya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam mesin cuci tersebut terdapat sebuah bungkusan yang setelah dikeluarkan ternyata isinya seorang bayi yang sudah dalam kondisi mengenaskan.
Bayi tersebut bersama terdakwa Sutinah langsung dibawa ke rumah sakit.
Namun nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan.
(*)
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Veronica S |
Komentar