Ari mengaku, kasus tersebut akan terus dikembangkan hingga tuntas dan tidak akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku dari hasil interogasi kami kemarin dan hari ini, hanya mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Selain itu, korban meski tahu bahwa apa yang akan diungkapkannya aib, namun bisa mengucapkan dengan jujur. Jadi ini kan murni laporan korban benar bukan untuk numpang ngetop," katanya.
Disinggung kondisi korban, yakni DS, dikatakan Ari, hingga saat ini, DS masih bersekolah seperti biasa.
Ia pun menuturkan, tak tahu mau tidaknya korban bertemu secara langsung dengan tersangka.
"Kami juga meminta korban yang lain, yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku untuk memberikan laporan pada kami. Ini mengenai apakah keluarga korban dan korban pelaku berdamai, itu hak mereka. Hanya saja, tidak akan menghentikan proses penegakan hukum," jelasnya.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 Huruf E dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Junto Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Nah, dalam video ini justru Indra Herlambang berkesempatan mampir ke rumah Saipul Jamil saat belum berstatus sebagai tersangka.
Ditemui sedang menggunakan sarung, Saipul Jamil mengaku lebih nyaman seperti itu.
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar