Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (9/4/2020).
Tiga orang tersebut di antaranya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).
Ketiganya diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka diduga telah melakukan provokasi kepada 10 warga untuk membantu memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar