GridPop.ID - Akhirnya Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq bisa bernafas lega.
Bagaimana tidak, keadilan sudah memihak sang Istri.
Setelah mengalami penghinaan yang menyakitkan, Fairuz A Rafiq mendapatka kemenangan atas kasusnya.
Trio ikan asin divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami alias Trio Ikan Asin divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Trio Ikan Asin itu terbukti bersalah telah melanggar Pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Vonis bersalah yang diterima Trio Ikan Asin membuat sang pelapor, Fairuz A Rafiq, dan suaminya, Sonny Septian, bersyukur.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar