GridPop.ID - Akhirnya Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq bisa bernafas lega.
Bagaimana tidak, keadilan sudah memihak sang Istri.
Setelah mengalami penghinaan yang menyakitkan, Fairuz A Rafiq mendapatka kemenangan atas kasusnya.
Trio ikan asin divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami alias Trio Ikan Asin divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Trio Ikan Asin itu terbukti bersalah telah melanggar Pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Vonis bersalah yang diterima Trio Ikan Asin membuat sang pelapor, Fairuz A Rafiq, dan suaminya, Sonny Septian, bersyukur.
Melalui unggahan di akun Instagram, Sonny Septian menuturkan ungkapan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, semua yang terjadi dalam hidup kita bergerak atas izin Allah SWT," tulis Sonny seperti Grid.ID kutip.
Rasa syukur Sonny tak lepas dari keadilan yang akhirnya diberikan kepada Fairuz A Rafiq.
"Terima kasih Ya Allah yang bersalah sudah Kau nyatakan terbukti bersalah," lanjutnya.
"Alhamdulillah istriku mendapat keadilan. MasyaAllah perempuan hebatku. InsyaAllah bidadari surgaku," sambungnya lagi.
Ayah dua anak itu juga berharap agar kelak tak ada lagi orang yang ingin mendzalimi sang istri.
"Bismillah semoga gak ada lagi orang jahat yang berusaha memperpanjang permasalahan ini lagi atau membuka masalah baru," katanya.
"Pengadilan sudah memutuskan dan kebenaran akan selalu menang dan terungkap," tandas Sonny.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar