GridPop.ID - Kasus video ikan asin sudah menemukan titik terang.
Para tersangkanya pun juga sudah dijatuhi hukuman masing-masing.
Namun, vonis hukuman itu justru membuat Galih Ginanjar kecewa.
Pasalnya, Galih mendapatkan masa kurungan yang lebih lama daripada Pablo Benua dan rey Utami.
Sugiyarto sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, kliennya kecewa terhadap vonis majelis hakim terhadap kasusnya,
Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat ketimbang dua terdakwa kasus bau ikan asin lainnya yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
Suami siri Barbie Kumalasari itu mendapat vonis 2 tahun 4 bulan lebih berat dari Pablo Benua diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
"Ya yang jelas kecewa, kecewa, kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
"Keinginan Galih, kemudian menyerahkan ke kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini," ucapnya.
Sugiyarto juga menyanggah pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar hingga kliennya divonis 2 tahun 4 bulan.
"Kami menyanggah pasalnya, pertama, jika dibilang dengan sengaja tanpa hak itu sudah jelas tidak terpenuhi unsurnya, karena mas Galih tidak sengaja untuk membuat itu," kata Sugiyarto.
"Mendistribusikan atau mentransmisikan itu tidak ada. Bahkan itu di luar kekuasan Galih Ginajar. Kedua, unsur niatnya tidak ada untuk menyerang kehormatan pelapor itu tidak ada, niatnya aja sudah tidak ketemu," ujarnya.
Alasan ketiga, kata Sugiyarto, konten di YouTube itu milik Pablo Benua dan Rey Utami, dan pemberian judul juga dilakuka oleh pasangan suami istri tersebut.
"Jadi dalam kapasitasnya, Mas Galih tidak tahu menahu untuk kemudian di bikin judul apa gitu. Oleh karena itu tidak ada kesengajaan untuk bersama-sama membuat video itu untuk kemudian menyerang pihak lain," katanya lagi.
Oleh karena itu, upaya banding yang bakal dilakukan Galih Ginanjar, diharapkan mendapat hasil yang adil dalam kasus tersebut.
"Kalau kami sih inginnya minimal putusan hakim itu sama, ya sama rata. Yaa kalau dikatakan vonisnya bersama-sama ya disamakan dengan Rey Utami atau dengan Pablo lah. Syukur-syukur bisa bebas yaa," katanya.
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar