Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.
Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).
Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih.
Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar