Grid.ID - Selain membeli bahan bakar kendaraan di SPBU, banyak penjual bensin yang mejual BBM secara eceran.
Penjual bensin eceran biasanya menjajakan dagangannya di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi dari harga resmi di SPBU.
Banyak yang belum memahami bila menjual bensin eceran ternyata melanggar hukum dan bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga denda.
Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.
Hal ini diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8) lalu.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya.
Ia juga juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.
Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.
Benny juga mengatakan bahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar