Pablo Benua dan Rey Utami sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus ikan asinnya.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar mendapat vonis lebih berat dari keduanya, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.
Galih Ginanjar pun akan mengajukan banding karena vonis hukumannya lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar