Mengutip Tribun Pekanbaru, bejat, kata ini agaknya cocok disematkan untuk pria bernisial ZA (48) di Tembilahan.
Sebab, ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar