Samsu balik mempertanyakan karena dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggung jawab berada di ranah Satpol PP.
"Tugas dan fungsi UPK pengelolaan kawasan, sedangkan penindakan ada pada Satpol PP. Kita selalu melakukan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban kawasan," lanjut Samsu.
Namun saat disinggung ada masalah koordinasi dengan Satpol PP sehingga UPK PIK dan petugas sama-sama 'kecolongan' dia membantah.
Samsu menyebut penindakan terhadap aktivitas jual beli yang jelas bertentangan dengan PSBB terkendala karena masalah personel.
"Yang jadi masalah adalah kekurangan personel. Personel di tingkat Kelurahan sampai Wali Kota cakupannya luas, jadi terbagi sesuai jadwal maupun jumlahnya," lanjut dia.
Sebelumnya sebuah foto yang menampilkan kerumunan warga di PIK viral, di antaranya dalam postingan Instagram @jakarta.terkini.
"Suasana di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, di tengah pemberlakuan PSBB di Jakarta malam tadi, Selasa 19/5/2020," tulis akun @jakarta.terkini, Selasa (19/5/2020). (*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar