GridPop.ID - Mengikuti ajang pencarian bakat diharapkan menjadi pintu pembuka kesuksesan bagi setiap orang.
Namun, tak semua orang berhasil meniti karir usai menjadi juara sebuah ajang pencarian bakat.
Nasib kurang mujur ini dialami oleh Aris Runtuwene yang merupakan juara Indonesian Idol tahun 2008.
Saat itu, Aris Idol sukses mengalahkan Gisella Anastasia (mantan istri Gading Marten) yang menjadi juara kedua
Aris Idol memiliki nama lengkap Januarisman.
Perjuangan hidupnya berliku hingga ia berhasil menjadi pemenang Indonesian Idol 2008.
Pria kelahiran Jakarta, 25 Januari 1985, ini awalnya adalah seorang pengamen yang mencari peruntungan di kereta listrik Jabodetabek dan Terminal Kampung Melayu.
Ia datang bukan dari keluarga berada.
Namun, usahanya untuk menaklukkan perjuangan hidup lewat ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Aris mampu memukau juri dengan lagu 'Rasa yang Tertinggal' milik ST12 .
Setelah lolos audisi Indonesian Idol, Aris terus memberikan penampilan terbaik sepanjang kompetisi.
Ia akhirnya didapuk jadi pemenang Indonesian Idol musim kelima 2008 silam.
Setelah menjadi pemenang Indonesian Idol, ia dikabarkan dipecat oleh pihak Indonesian Idol karena kasus yang membelitnya.
Pamor sebagai jawara Indonesian Idol yang telah direngkuhnya ternyata tak membuahkan kebahagiaan bagi istrinya, Rosillia Octo Fany, perempuan yang dia nikahi pada 22 September 2007.
Aris dianggap telah silau dengan ketenaran.
Fany mengklaim telah mendaftarkan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 26 November 2008 lantaran telah memergoki suaminya selingkuh dengan perempuan lain.
Tak hanya itu, Aris juga dituding kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Ayah dari Mocalist Rasya Fatiruwllah itu sempat menjalani sidang.
Namun, ia meminta maaf dan memilih rujuk kembali.
Sayang, akibat peristiwa tersebut, nama besar Aris langsung saja melorot.
Namanya bahkan kini kian tak terdengar.
Bahkan Aris tersangkut narkoba dan ditangkap polisi pada Selasa (15/1/2019) silam.
Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan saat mengkonsumsi sabu bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, dan AM.
"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.
Aris pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.
Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi.
(*)
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar