GridPop.ID - Beberapa hari belakangan, kasus video syur milik penyanyi cetar Syahrini ramai jadi perbincangan.
Gerah dengan tudingan buruk tentangnya, akhirnya Syahrini laporkan akun tidak bertanggung jawa tersebut ke pihak kepolisian.
Terbongkar motif pelaku yang nekat melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya melakukan gelar perkara atas penangkapan tersangka dugaan penyebar video syur mirip Syahrini.
Pemilik akun @danunyinyir99 berinisial MS diamankan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
Dari keterangan Yusri Yunus, tersangka mengaku memiliki motif mengunggah konten tersebut karena membenci Syahrini.
Yusri mengungkapkan, tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack akhirnya jatuh ke pelukan Syahrini.
Dalam kasus ini, Luna Maya sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.
"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.
Selain itu, terbongkar 2 motif pelaku nekat unggah video syur mirp Sayhrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," ujar Yusri Yunus melanjutkan.
Sementara itu, motif kedua dari pemilik akun @danunyinyir99 ini adalah untuk menambah follower.
MS diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Ia juga mendapatkan banyak uang dari usaha endorsement yang dilakukannya lewat akun tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Akui Fans Luna Maya dan Balaskan Sakit Hati Idola, Alasan MS Unggah Video Syur Mirip Syahrini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar