GridPop.ID - Baru-baru ini kasus pencemaran nama baik Syahrini akhirnya terkuak.
Ia melaporkan tersangka atas tudhan pencemaran nama baik dan pornografi.
Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melalui sang manajer sekaligus adiknya, Syahrini telah melaporkan tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang menimpanya.
Aisyahrani atau yang biasa disapa Rani mengatakan bahwa laporan tersebut ia lakukan atas permintaan dari kakak iparnya atau suami Syahrini, yakni Reino Barrack.
Aisyahrani juga mengungkap jika dirinya tak sendiri lapor. Ada Hotman Paris yang mendampingi.
Beberapa hari lalu, kuasa hukum Syahrini sempat membuat laporan atas tindak pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa kliennya itu.
Polisi pun berhasil mengamankan seoranh wanita berinisial MS yang memiliki akun @danunyinyir99.
Akun tersebut merupakan media penyebaran konten pornografi yang disebut-sebut mirip dengan Syahrini.
Source | : | Fotokita.id |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar