Fatwa MUI
Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurut Anwar sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI. Sehingga masyarakat pun dapat beribadah dengan baik dan tenang.
Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.
Misalnya, shalat dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.
Atau menurut Sekjen MUI, bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara. Seperti, mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat.
Jadi, jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.
(*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar