GridPop.ID - Saat ini, belanja online menjadi incaran banyak orang.
Tak perlu repot berpeluh menuju mal atau toko, juga berjalan menyisir setiap toko untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
Selain itu, salah satu kelebihan belanja online adalah harganya yang lebih murah daripada belanja di toko biasa.
Perbedaan harganya bisa sangat jauh karena toko online tak membutuhkan ruangan atau toko untuk disewa juga karyawan yang perlu digaji setiap bulannya.
Sayanganya, bulan madu harga yang miring ini akan segera berakhir.
Sebab, pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan mengerek harga barang naik dari sebelumnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PPN ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar