GridPop.ID - Masih ingat dengan YouTuber viral yang melakukan prank sembako sampah, Ferdian Paleka?
Setelah mendekam di penjara selama 28 hari, Ferdian Paleka dan kedua temannya kini sudah dibebaskan oleh pihak berwajib.
Bahkan, Ferdian Paleka mengaku ada kemungkinan dirinya bakal buat konten baru lagi sebagai YouTuber.
Setelah hampir sebulan ditahan, Ferdian Paleka akhirnya dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/6/2020).
Tak sendiri, dua teman Ferdian, TB Fahdinar dan M Aidil juga turut diperbolehkan keluar.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, nama Ferdian Paleka sempat ramai diperbincangkan lantaran telah melakukan prank sembako sampah pada transpuan.
Akibat ulahnya tesebut, Ferdian bersama dua temannya pun menjadi bulan-bulanan banyak orang.
Karena takut dengan kecaman yang diterima, Ferdian bahkan sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Saat ditanya bagaimana perasaannya bisa bebas, Ferdian mengaku senang.
Setelah bebas, ia juga berniat untuk menikmati waktu di rumah.
"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," ujar dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian tak lupa mengungkapkan permintaan maafnya.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung," ujar Ferdian.
Tak hanya itu, Ferdian juga mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," imbuhnya.
Menariknya, meski konten yang dibuatnya memberi pengalaman buruk, Ferdian mengaku akan tetap membuat konten.
Akan tetapi, ia mengatakan konten yang dibuatnya tentu akan lebih positif.
"Ke depannya lihat nanti aja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ucap Ferdian.
Rupanya, Ferdian Paleka dan dua temannya bisa bebas karena orangtua mereka telah menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban prank.
Perdamaian itu pun dilaporkan ke penyidik dan kemudian penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan. (*)
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar