"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya.
Sobat GridPop, kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Menurut dia, tersangka menjual foto tanpa busana itu ke majalah dewasa, dan dikirim melalui e-mail.
Tersangka mendapat bagian Rp 100.000, sedangkan model mendapat bagian antara Rp 250.000 sampai Rp 500.000 untuk pemotretan tersebut.
Saat pemotretan, tersangka mengancam para korban.(GridPop.id)
Source | : | SuryaMalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar