Ia mengatakan tanaman ganja bisa bermanfaat sebagai obat. Jika usulan itu diterima, ia mengatakan akan menyediakan lahan untuk ditanami ganja.
Mengingat, ganja dapat tumbuh subur di daerah asalnya, Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," ujarnya.
Namun, lagi-lagi perbincangan soal wacana legalisasi ganja berujung pada perdebatan di publik.
Di beberapa negara, semisal Jerman, Portugal, dan Argentina, ganja boleh dikonsumsi dengan aturan-aturan yang ketat.
Di beberapa negara lain seperti Australia, Belgia, Perancis, Meksiko, Selandia Baru, Slovenia, Spanyol, dan Sri Lanka, ganja hanya legal untuk konsumsi medis.
Sedangkandi beberapa negara bagian Amerika Serikat, ganja dilegalkan.
Sementara itu, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja dianggap akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), menanggapi usulan soal pelegalan ganja, beberapa waktu lalu.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar