GridPop.ID - Dikenal sebagai musisi, Jerinx SID juga kerap mengumbar perkataan yang kontroversial.
Bahkan baru-baru ini dirinya menyinggung soal pelegalan ganja di Indonesia.
Untuk kebutuhan medis, belakangan sejumlah pihak memang menyerukan pelegalan ganja.
Bahkan, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli, pada awal 2020 lalu sempat mengusulkan untuk pelegalan ekspor ganja.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com
Politikus asal Aceh ini mengatakan tanaman ganja tidak berbahaya seperti pandangan mayoritas orang.
Ia mengatakan tanaman ganja bisa bermanfaat sebagai obat. Jika usulan itu diterima, ia mengatakan akan menyediakan lahan untuk ditanami ganja.
Mengingat, ganja dapat tumbuh subur di daerah asalnya, Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," ujarnya.
Namun, lagi-lagi perbincangan soal wacana legalisasi ganja berujung pada perdebatan di publik.
Di beberapa negara, semisal Jerman, Portugal, dan Argentina, ganja boleh dikonsumsi dengan aturan-aturan yang ketat.
Di beberapa negara lain seperti Australia, Belgia, Perancis, Meksiko, Selandia Baru, Slovenia, Spanyol, dan Sri Lanka, ganja hanya legal untuk konsumsi medis.
Sedangkandi beberapa negara bagian Amerika Serikat, ganja dilegalkan.
Sementara itu, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja dianggap akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), menanggapi usulan soal pelegalan ganja, beberapa waktu lalu.
Jerinx bicara soal pelegalan ganja
Sementara itu, musisi Jerinx dalam unggahan terbarunya mengungkapkan alasan dirinya saat ini masih memerlukan dokter.
Alasannya, lantaran ganja belum dilegalkan di Indonesia.
Jerinx menyebut, seluruh isu kesehatan bisa diobati dengan ganja.
Di kesempatan itu, Jerinx sekaligus mengajar warga Bali khususnya, untuk bersama-sama mendorong agar pemerintah setempat segera membuka tempat wisata pantai.
"Jujur ya. Satu-satunya alasan kenapa saya masih perlu dokter adalah belum legalnya ganja di Indonesia. Seluruh isu kesehatan saya sebenarnya bisa diobati dgn ganja dan berjemur di pantai.
Sekarang pantai masih ditutup, ganja masih ilegal, saya mesti sewa kuburan di mana pak @kostergubernurbali @giri.prasta?" tulisnya, dikutip Wartakotalive.com, Selasa (10/6/2020)
GridPop
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satu-satunya Alasan Jerinx SID Masih Perlu Dokter Karena Ganja Belum Dilegalkan di Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar