Tak langsung menemui sang istri yang berada di kamar, pelaku malah masuk ke dalam kamar anak gadisnya.
Pelaku pun memaksa anak gadisnya itu untuk melayani nafsu bejadnya di malam itu.
Korban tak bisa berbuata banyak dan pasrah lantaran mendapat ancaman dari sang ayah.
Usai memenuhi nafsu bejatnya, pria itu menyuruh anaknya segera memakai baju.
"Ayo cepat pakai bajumu, nanti ketahuan sama ibumu," saat itu kepada anak gadisnya.
Ibu korban pun kemudian memmergoki suaminya di dalam kamar putrinya tersebut.
Setelah kepergok sang istri, kelakuan MH malah semakin menjadi, keesokan harinya yakni Jumat (5/6/2020) MH kembali mengulangi aksi bejatnya.
Bahkan, aksi yang keduanya ini, pelaku mengancam istrinya sendiri sambil mencekik batang leher istrinya tersebut.
Merasa tak senang, Ibu korban R pun melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres.
Terancam 15 tahun
MH saat ini terancam kurungan 15 tahun penjara lantaran memperkosa anak gadisnya sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Polisi juga turut membawa serta sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya pakaian milik korban dan pelaku, kain alas serta pakaian dalam.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar