Namun ada juga yang menggunakan Toyota Fortuner karena menjalankan tugas di pasukan khusus atau tugas-tugas VIP.
Anggota TNI dengan jabatan jenderal setingkat bintang satu biasanya mendapat fasilitas mobil dinas sekelas Toyota Altis.
TNI dengan pangkat sekelas Jendral atau Mayor Jendral alias bintang dua biasanya menggunakan mobil dinas berjenis premium Toyota Camry.
Berbeda halnya dengan jabatan komando (komandan pasukan tempur) sekelas Kopassus atau Kostrad biasanya mendapat mobil tambahan yang bisa digunakan dalam berbagai medan.
Mobil tambahan tersebut antara lain berjenis SUV mulai dari Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Beberapa waktu lalu, TNI AD tampak memiliki kendaraan tambahan yang diberikan bagi para anggota TNI dengan jabatan komando, berupa kendaraan taktis (rantis) anyar dengan nama PJD Motoris.
Untuk pangkat sekelas Panglima TNI biasanya mendapat fasilitas mobil dinas mewah, sekelas Toyota Land Cruiser atau Alphard.
Untuk para Perwira Tinggi TNI, mulai dari pangkat Brighen hingga Jenderal Bintang 4 biasanya menggunakan mobil sekelas Jeep Wrangler yang senilai Rp 1 Miliar.
Mobil berjenis Toyota Alphard dan Rubicon hanya untuk kendaraan tambahan.
Mobil dinas merupakan fasilitas pinjaman negara untuk para TNI dengan pangkat khusus.
Oleh karena itu, sekarang kamu sudah bisa mengetahui pangkat TNI dari mobil yang digunakannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Cara Mengetahui Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar