Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018. Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.
Namun, belum setahun menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya lebih menyukai saat masih menjadi seorang gubernur.
Melansir dari TribunSolo.com, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku lebih enak menjadi gubernur atau kepala daerah, jika ukurannya adalah pengaruh dan kewenangan.
Sebab kata dia, keuntungan menjadi gubernur tak lain karena bisa menolong orang banyak.
"Jadi gubernur lebih enak karena bisa menolong orang banyak," kata Ahok dalam siaran langsung Instagram @kickandyshow, Sabtu (27/6/2020) malam.
Source | : | TribunSolo.com,Kontan |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar