Oleh sebab itu, keluarga Nikita harus tetap mengikuti protokol pemakaman untuk Covid-19.
Ayah Nikita dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Diketahui jenazah yang diduga terinfeksi corona memang disarankan untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
1. Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
2. Shalat Jenazah
Source | : | GridHealth.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar