Ia mengatakan, tindakan pegawai Starbucks yang viral tersebut bertentangan dengan norma yang dijunjung oleh PT Sari Coffee Indonesia.
"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," kata dia.
"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali," tambahnya.
Polisi Selidiki Kasus
Diberitakan Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi akan menyelidiki kasus pelecehan non-verbal tersebut.
"Kami akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya. Karena belum ada laporannya," kata Yusri, Kamis (2/7/2020).
Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan kedai kopi ternama di Indonesia itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kena kan juga pasal UU ITE," kata Yusri.
Yusri pun berharap, korban pelecehan seksual tersebut dapat segera melapor ke polisi.
"Kami juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kami akan tindak lanjutkan," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar