GridPop.ID - Kehidupan Ahok seolah tak lepas dari sorotan publik.
Selain kiprahnya di dunia politik, kehidupan pribadi pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama (BTP) itu pun turut jadi sorotan.
Seperti diketahui kini Ahok sudah bahagia setelah menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Namun pada tahun 2018 silam, kisah perceraiannya sempat menggegerkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, surat perceraiannya tersebar di berbagai akun gosip.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.
Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016.
2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan
Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.
Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.
3. Tidak ada gelar
Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.
Padahal seharusnya gelar Veronica Tan yakni S.T tertulis di belakang nama Veronica.
4. Ada kabar burung bahwa perceraian itu hanyalah isu
Dilansir dari akun Instagram @id.admiral, seorang bernama Enggar Budiantoro sempat menulis di kolom komentar Instagram Veronica Tan.
Ia menuliskan bahwa pengacara Ahok yakni Sirra Prayuna sudah mengecek surat itu.
Dan ia menuliskan bahwa Ahok sendiri sudah mengatakan bahwa tidak terdapat tanda tangannya di sana.
Namun kini seiring dengan beredarnya kabar di berbagai media massa, dapat dipastikan bahwa kabar itu tidak benar.
Ahok memang sudah menggugat cerai Veronica Tan dan akhirnya menikah lagi.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Padahal Tak Ada Tanda Tangan Ahok Sampai Gelar Sarjana Veronica Tan, Surat Perceraian BTP 2 Tahun Silam yang Dinilai Penuh Kejanggalan Malah Sukses Loloskan Niatnya Singkirkan Sang Mantan Istri
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar