Masih harus ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan bila pada akhirnya kasus ini akan mengancam Galih Ginanjar.
Bila Galih Ginanjar terbukti bersalah, maka ia akan terancam hukum Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tidak main-main, melansir postingan Instagram @hotmanparisofficial pada 28 Juni 2019 lalu, Galih Ginanjar bahkan bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Skandal ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq ini bahkan sampai menarik perhatian media pemberitaan asing.
Melalui penelusuran tim Grid.ID, saking ramainya dibicarakan publik, kasus skandal ikan asin Galih Ginanjar ini sampai masuk media pemberitaan Malaysia, World of Buzz.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar