Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Kontributor Bali, Imam Rosidin
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar