"Dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully pun menambahkan bahwa rumah yang telah berdiri di tanah sengketa seluas 4,2 are tidak akan diganggu olehnya.
Ia pun menambahkan bahwa rumah tersebut akan jadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual."
"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Mengutip dari Tribun Timur, sebelumnya diberitakan harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.
GridPop.ID (*)
Komentar