Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Namun, bendera Merah Putih yang dikibarkan selama perayaan HUT Kemerdekaan RI bukanlah Bendera Pusaka yang pertama digunakan saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945.
Dilansir dari Tribunnews.com, diungkapkan bendera yang dikibarkan saat upacara HUT RI adalah bendera duplikat.
Bendera Pusaka asli telah dimuseumkan sejak tahun 1968.
Dilansir Harian Kompas, 12 Agustus 1968 via Tribunnews.com, kala itu, Menteri Luar Negeri Adam Malik menilai Bendera Pusaka tak perlu selalu dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
"Seakan-akan kalau Bendera Pusaka itu tidak dikibarkan, peringatan 17 Agustus itu tidak sah. Ini hanya menimbulkan mistik," kata Adam Malik dikutip dari Harian Kompas, 15 Agustus 1967.
Menurutnya , bendera itu sebaiknya disimpan di museum, sehingga nilai sejarahnya lebih terasa.
Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Merah Putih dijahit oleh Fatmawati, istri pertama Presiden Soekarno.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar