Saat itu MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online.
Pelaku FAH pun menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban yang ada di daerah Jati.
"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Namun, saat diantarkan korban dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak tahu lagi tempat kosnya berada.
Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Namun, resepsonis hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.
Setelah ditolak hotel, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar