"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama Ps (40) sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur dalam kamar.
Saat itulah terjadi persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku.
Ps membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban.
"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Selesai menyetubuhi korban, FAH (23) memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.
Sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat sudah berada di dalam kamar.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar