Tak hanya itu, CTP juga sempat menyeret nama Reza Artamevia yang diakuinya pernah melakukan hubungan seks menyimpang.
Pengakuan CTP dibantah mentah-mentah oleh Reza Artamevia.
Namun, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CTP dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan hukuman 9 tahun penjara dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) lalu.
Lantas seperti apa kondisi padepokan yang jadi saksi bisu tindakan asusila tersebut?
Berikut ini penampakan padepokan Brajamusti yang terletak di Jalan Cikaray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Rumah mewah dengan halaman luas itu terletak tidak jauh dari Masjid Attawwabiin, Cikaray, Cisaat.
Meski kini bukan lagi jadi rumahnya, bekas padepokan Gatot Brajamusti itu terlihat tak terawat.
Bangunan tampak kusam dan cat di pintu gerbang sudah mengelupas.
Sementara halaman rumahnya sudah mulai ditumbuhi banyak tanaman merambat.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Jadi Saksi Bisu Ritual Seks Menyimpang hingga Narkoba, Begini Penampakan Padepokan Gatot Brajamusti yang Jadi Tempat Kumpul Reza Artamevia dan Elma Theana dengan sang Guru Spiritual"
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar