Pernyataan Hardinsyah ini diperkuat oleh Tetty R. Sihombing, pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) dari Badan Pangan Dunia milik PBB serta WHO, menempatkan MSG dalam kategori bahan penyedap masakan yang aman dikonsumsi dan tidak berpengaruh pada kesehatan tubuh.
Temuan ini diperkuat oleh European Communities Scientific Committee for Foods pada 1991.
Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada 1995 menyatakan bahwa MSG termasuk sebagai bahan bumbu masakan, seperti halnya garam, merica, dan gula, sehingga aman bagi tubuh.
"MSG tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan karena memiliki Acceptable Daily Intake (ADI) not specified," terang Tetty.
ADI not specified adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas yang sangat rendah, berdasarkan data kimia, biokimia, toksikologi, dan data lainnya.
Source | : | GridHealth.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar