"Saya tidak tahu itu sekarang masih ada atau tidak, tapi itu sempat kami dengar juga, sehingga untuk membuat zona daerahnya tetap hijau ya tidak usah dilakukan PCR, ya akan hijau terus karena tidak ada PCR," kata dr Adib.
Kejadian ini tentu sangat disayangkan, menurut dr Adib, ditengah gempuran Covid-19 seharusnya pemerintah daerah gencar melakukan 3 T yakni testing, tracing, dan treatment untuk mengendalikan laju penyebaran pandemi.
"Jadi salah satu hal yang saya kira untuk saat ini dengan era transparansi ya tidak bisa lagi dilakukan seperti itu, tapi sekali lagi kebijakan PCR ini saya masih mendengar ada satu dua daerah yang masih melakukan itu," ujarnya.
Di sisi lain, test PCR ini juga diberlakukan terhadap seluruh tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat yang kontak langsung dengan pasien covid-19, namun ada konsekuensi pelayanan kesehatan atas kebijakan ini.
"Ada konsekuensi bahwa dokter tersebut harus melakukan isolasi mandiri, maka tidak boleh melakukan pelayanan, nah kondisi ini jadi rumit kalau dalam wilayah tersebut dia dokter satu-satunya, ini juga jadi masalah," ungkap Adib.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 51 kabupaten/kota zona hijau yang terdiri dari 29 kabupaten/kota tidak ada kasus dan 22 kabupaten/kota tidak terdampak.
Source | : | Gridhealth |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar