GridPop.ID - Pedangdut Saipul Jamil hingga kini masih harus menjalani masa hukuman karena kasusnya.
Mantan suami Dewi Perssik itu harus mendekam selama 8 tahun di penjara.
Hal tersebut merupakan akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Pada sidang 31 Juli 2017, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Suap yang diberikan sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Dilansir dari Bangka Pos, Saipul Jamil dikunjungi oleh teman-temannya dan juga mantan kekasihnya, Indah Sari, untuk merayakan ulang tahunnya ke-39 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (31/07/2018) lalu.
Indah mengungkapkan bahwa mantan kekasihnya tersebut kini tak hanya kehilangan kebebasan tetapi juga kehilangan harta.
Source | : | sajiansedap.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar