Denu saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol B 2029 SZP.
Mobilnya ditabrak Kereta Api jurusan Palembang-Lubuklinggau di pintu perlintasan kereta api km 397+6 Jalan Ak Gani Rt 03, Rw 02 Kelurahan tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (2/10/2020) sekitat pukul 12.30.
Denu Aldino (24 tahun) warga Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Talang Jawa, Kabupaten Lahat, terhimpit dan meninggal dunia.
Sedangkan rekannya Heriyadi (29 tahun), warga Perumnas Bengkurat Permai Sari Bunga Mas, Kabupaten Lahat, menderita luka berat.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula ketika kedua korban bekerja ngampas (masukkan barang kelontongan ke toko-toko) yang tujuannya kota Muara Enim dan Kota Tanjung Enim.
Ketika dilokasi kejadian, mobil yang dikendarai korban datang dari arah Muara Enim menuju ke Perumahan PDAM Muara Enim tepatnya di Jalan AK Gani pintu perlintasan KA.
Sementara dari arah Palembang datang Kereta Api penumpang Serelo tujuan ke Lubuklinggau.
Saat itu tidak ada petugas Dishub Muara Enim yang menjaga pintu perlintasan kereta api.
Akibat tabrakan tersebut mobil Grandmax terseret terbaik sekitar 10 meter dari pintu perlintasan KA dan barang kelontongan berhamburan keluar mobil.
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar