Kronologi kasus
Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
"Pelaku berjumlah 10 orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.
Modus operandi
Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambil alih rekening korban menggunakan kode OTP.
Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut.
"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," ucap Argo.
Menurut dia, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku.
Padahal, setelah menguasai akun korban, para tersangka mentransfer uang korban ke rekening penampungan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar