GridPop.ID - Ketok palu! Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI di rapat paripurna, Senin (5/10) kemarin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Diketahui, ada 7 fraksi partai yang duduk di kursi wakil rakyat menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja atau yang biasa disebut omnibus law itu.
Sedangkan dua fraksi yang menolak pengesahatan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Diberitakan Kompas.com, pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.
Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar