"Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut menambahkan.
Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.
Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.
Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.
"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.
Komentar