Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul
Jamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!
Komentar