GridPop.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama I Gede Ari Astina atau Jerinx SID digelar Selasa (13/10/2020) kemarin.
Dalam sidang kali ini turut hadir Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja.
Putra Suteja dihadirkan dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai saksi pelapor.
Hampir sekitar tiga jam Putra Suteja memberikan keterangan di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Seusai bersaksi, Putra Suteja pun menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan.
"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelasnya setelah sidang.
Pula, pihaknya menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar