Jokow dan Ma'ruf Amin terpilih untuk menjadi presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024.
Pasti banyak yang mempertanyakan dan ingin tahu, berapa banyak gaji yang diterima seorang presiden dan wakilnya kan?
Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.
Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar