Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.
Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.
Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.
Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.
Sedangkan untuk tingkat menteri, mereka hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp5.040 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 serta dana operasional Rp100 juta.
Jadi seorang menteri bisa menerima gaji dengan total Rp118.648.000.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: Inilah Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar