GridPop.ID - Jerinx kini berada di ujung perkara dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas ujaran kebencian yang diunggah Jerinx di media sosial.
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara karena Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Selain itu, Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
Namun, JPU menganggap ada hal meringankan, yakni Jerinx belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar