GridPop.ID - Jerinx kini berada di ujung perkara dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas ujaran kebencian yang diunggah Jerinx di media sosial.
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara karena Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Selain itu, Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
Namun, JPU menganggap ada hal meringankan, yakni Jerinx belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
Baca Juga: Disebut Lebih Tajir dari Sule, Kekayaan Mendiang Lina Jubaedah Akhirnya Terkuak
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO
Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan penggebuk drum Superman Is Dead itu saat dirinya diperiksa keterangannya sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).
Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".
Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.
"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.
"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.
Lalu Jaksa Otong menanyakan apakah Jerinx sudah memikirkan reaksi dari IDI atas postingan yang diunggah.
Jerinx pun menjawab blak-blakan.
"Justru karena saya berharap akan ada reaksi atau tanggapan. Makanya saya menulis unggahan tersebut,"
"Harapannya mendapat respon, karena sebelumnya beberapa kali mengajak IDI untuk berdiskusi langsung, tapi tidak pernah ditanggapi,"
"Jadi saya terpaksa memakai diksi yang agak sedikit nyeleneh dengan harapan agar direspon. Karena ini masalah nyawa, masalah bayi, masalah generasi penerus bangsa dan masalah rakyat yang kurang mampu membayar rapid," cetus suami Nora Alexandra itu.
Pun Jerinx menyatakan, menulis kalimat itu lalu mengunggahnya, karena membaca di sejumlah media terkait berita ibu-ibu hamil atau melahirkan yang dipersulit prosedur rapid.
"Mungkin ada ribuan aduan dari netizen ke saya lewat DM atau kolom komentar, mereka minta bantuan ke saya untuk menyuarakan ini,"
"Ada banyak sekali komentar-komentar netizen yang kesulitan melahirkan karena prosedur rapid test. Makanya saya mengunggah," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul, BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar