GridPop.ID - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan QQ Production kepada Baim Wong suah menemui titik akhirnya.
Namun, sepertinya yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor tidak memuaskan pihak QQ Production.
Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan Baim Wong bebas dari gugatan.
Ini artinya, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Suara majelis hakim bulat,"
"Seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Terkait dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya.
"Tetapi, buat gue ini perjalanan,"
"Ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.
Diberitakan sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus dugaan wanprestasi.
Tidak sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus yang sama.
Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.
Adapun untuk imaterial, Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Baim Wong Rp 100 miliar.
QQ Production menilai, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji untuk membagi pendapatan dari honor apabila berhasil sebagai caleg dari Partai Nasdem.
Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri.
Baim merasa tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.
Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya.
Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar-keduanya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Baim Wong Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar